Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Asli dalam Persidangan
Roy Suryo mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi dan dokumen ijazah asli dalam perkara pencemaran nama baik. Klaim tersebut belum menjadi kesimpulan pengadilan.
Roy Suryo mempertanyakan ketidakhadiran Joko Widodo dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan presiden itu disebut sebagai pelapor, sementara Roy menilai kehadirannya dan dokumen ijazah asli yang dipersoalkan penting untuk menguji perkara di hadapan hakim.
Dalam pernyataan yang dikutip Warta Ekonomi, Roy menduga Jokowi tidak datang karena tidak dapat menunjukkan dokumen fisik ijazah yang menjadi pokok polemik. Dugaan tersebut merupakan pandangan Roy, bukan fakta yang telah dibuktikan dalam persidangan. Informasi yang tersedia juga tidak memuat keterangan langsung dari Jokowi mengenai alasan ketidakhadirannya.
Roy menyebut dokumen yang ia persoalkan belum pernah diperlihatkan secara langsung. “Yang penting, selain dia itu ditunggu kehadirannya, adalah barang bukti utama yang konon itu disebut ijazah, konon. Konon karena sebenarnya tidak pernah diperlihatkan. Enggak ada,” kata Roy, sebagaimana dikutip media tersebut.
Roy Suryo soroti dokumen yang disengketakan
Menurut Roy, kehadiran pelapor dan pemeriksaan dokumen asli diperlukan agar perkara dapat diuji secara terbuka. Ia berpendapat, apabila persidangan hanya mengandalkan kesaksian dan salinan dokumen, tanpa memeriksa dokumen fisik yang dipersoalkan, pembuktian materiil menjadi tidak memadai.
Ia juga mengatakan tidak masuk akal baginya apabila seseorang merasa nama baiknya dicemarkan oleh tudingan terkait ijazah, tetapi tidak hadir untuk menjelaskan perkara tersebut di pengadilan. “Jadi, ijazah yang so-called disebut ijazah itu enggak pernah hadir,” ujar Roy.
Pernyataan itu menggambarkan posisi salah satu pihak dalam perkara, bukan kesimpulan majelis hakim mengenai keberadaan atau keaslian ijazah Jokowi. Bahan pemberitaan yang tersedia tidak menyertakan hasil pemeriksaan dokumen yang dapat memastikan klaim tersebut. Karena itu, dugaan mengenai ijazah asli perlu ditempatkan sebagai tudingan yang masih diperdebatkan, bukan sebagai fakta yang sudah terverifikasi.
Warta Ekonomi juga mengutip pemberitaan lain yang memuat pandangan Roy mengenai dampak ketidakhadiran pelapor. Ia menilai perkara berpotensi gugur apabila pelapor tidak hadir untuk memberikan keterangan. Sebagai pembanding, Roy menyebut perkara Nikita Mirzani dan menyatakan pelapor yang tidak hadir dapat berujung pada batalnya perkara.
Ketidakhadiran pelapor dan proses hukum
Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian Roy. Bahan yang tersedia tidak memuat putusan hakim atau keterangan ahli hukum yang memastikan bahwa ketidakhadiran pelapor dalam perkara ini otomatis membuat perkara gugur. Nasib perkara tetap bergantung pada proses persidangan, ketentuan yang diterapkan, serta penilaian majelis hakim terhadap alat bukti dan keterangan para pihak.
Roy juga menegaskan bahwa tidak semestinya ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa dalam proses pembuktian, termasuk mantan presiden. Ia memperingatkan bahwa dakwaan dapat dipersoalkan apabila prosedur pemeriksaan saksi pelapor dilewati. Pernyataan itu menjadi bagian dari argumentasi pihak terdakwa, dan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan hukum.
Dalam perkara pencemaran nama baik, keterangan pelapor dapat menjadi bagian dari pemeriksaan, tetapi bahan yang diberikan tidak menjelaskan secara lengkap agenda sidang, pemanggilan saksi, ataupun alasan Jokowi belum hadir. Dengan demikian, belum cukup informasi untuk menyimpulkan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan upaya menghindari pemeriksaan atau berkaitan dengan dokumen tertentu.
PMAKI adukan majelis hakim ke Komisi Yudisial
Di luar ruang sidang, Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi (PMAKI) dilaporkan mengadukan majelis hakim yang menangani perkara itu kepada Komisi Yudisial (KY). Pengaduan tersebut disebut berkaitan dengan penilaian PMAKI bahwa hakim belum mengambil langkah yang cukup untuk mendorong kehadiran Jokowi di persidangan.
Roy dikabarkan turut hadir saat PMAKI mendatangi KY. Langkah itu, menurut pemberitaan Warta Ekonomi, dimaksudkan untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan. Pengaduan kepada KY tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik atau menentukan hasil perkara; tindak lanjutnya bergantung pada pemeriksaan lembaga tersebut.
Perkembangan kasus ini pada akhirnya perlu dinilai berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan dan keputusan resmi pengadilan. Sampai ada penjelasan dari pihak-pihak terkait maupun hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, tudingan Roy mengenai ijazah dan tafsirnya atas ketidakhadiran pelapor tetap harus dibaca sebagai klaim yang belum diputuskan. Publik dapat mengikuti prosesnya tanpa mendahului kesimpulan hakim.
