Perpres Ojol: Aturan Turunan Dikebut hingga Akhir 2026
Pemerintah menargetkan aturan turunan Perpres Ojol rampung pada akhir 2026. Kementerian UMKM, Perhubungan, dan Komdigi berbagi tugas mengatur tarif serta perlindungan pengemudi.
Pemerintah menargetkan aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital rampung pada akhir Desember 2026. Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membagi tugas untuk mengatur layanan ojek online, mulai dari tarif hingga perlindungan pengemudi.
Pembagian kewenangan itu menjadi bagian dari tindak lanjut Perpres yang mengatur transportasi orang, pengangkutan barang, serta layanan pesan-antar makanan dan minuman. Pemerintah menyatakan aturan pelaksanaan perlu disusun selaras agar penerapan kebijakan di berbagai kementerian tidak berjalan sendiri-sendiri.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah telah menyepakati tenggat penyusunan aturan pelaksanaan hingga akhir Desember 2026. Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut koordinasi antarkementerian akan segera dilakukan untuk memastikan aturan turunan tersebut berjalan searah.
Pembagian tugas atur layanan ojol
Kementerian Perhubungan akan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya. Adapun Komdigi diberi kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Kementerian UMKM berperan mengoordinasikan proses tersebut bersama kementerian terkait.
Untuk menyelaraskan pelaksanaan Perpres, tiga kementerian itu sepakat membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi kebijakan. Pembentukan wadah koordinasi ini diharapkan membantu kementerian menyusun aturan tanpa tumpang tindih.
Perpres juga mencakup sejumlah aspek dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Dengan cakupan tersebut, aturan pelaksanaannya tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif, tetapi juga dengan perlindungan dan keberlanjutan ekosistem layanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan aturan Komdigi akan memuat ketentuan tentang transparansi pembentukan harga oleh platform. Ketentuan itu akan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Komdigi siapkan biaya jasa pengantaran
Menurut Nezar, mandat Komdigi untuk mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres. Pemerintah ingin pengaturan tersebut memberi kepastian mengenai biaya jasa bagi pengemudi sekaligus menjelaskan bagaimana harga layanan dibentuk oleh platform.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.
Pengaturan biaya jasa itu diarahkan untuk mendukung penghasilan yang layak bagi pengemudi dan memberi perlindungan lebih baik terhadap risiko selama menjalankan pekerjaan. Pemerintah juga menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan layanan pengantaran, bukan hanya mengatur hubungan harga antara platform dan pengguna.
Komdigi telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan. Hasil simulasi akan menjadi bahan untuk menjabarkan ketentuan Perpres. Peraturan menteri tersebut disiapkan untuk diumumkan setelah penerbitan Perpres terkait.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut Perpres memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojol, khususnya pengemudi kendaraan roda dua. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah biaya platform sebesar 8 persen, sebagaimana telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
GoTo menyatakan siap mengikuti aturan
GoTo menyambut penerbitan Perpres dan menyatakan akan mematuhi ketentuan yang berlaku. CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan perusahaan siap berkolaborasi dengan pemerintah agar penerapan kebijakan berjalan efektif. Sikap itu disampaikan setelah DPR dan pemerintah mengumumkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Hans menyebut skema bagi hasil atau komisi 8 persen telah diterapkan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Untuk layanan pengantaran barang dan pengiriman makanan, GoTo masih menunggu aturan turunan dari Komdigi.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans.
Ia juga menyebut sejumlah inisiatif perusahaan bagi mitra pengemudi, termasuk Program Apresiasi Mitra yang mencakup BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta BHR. Pemerintah kini perlu menuntaskan aturan teknis yang memperjelas pembagian kewenangan dan perlindungan bagi para pengemudi.
Dengan target penyelesaian pada akhir 2026, tahap berikutnya adalah memastikan aturan kementerian dapat diterapkan secara konsisten. Kejelasan tarif, pembentukan harga, dan perlindungan kerja akan menjadi penentu apakah Perpres ini memberi kepastian bagi pengemudi sekaligus menjaga layanan platform tetap berkelanjutan.
