Berkas Silmy Karim Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

KPK melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lain ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadwal sidang perdana masih ditunggu.

berkas-silmy-karim-dilimpahkan-pengadilan-tipikor

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pihak lain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2026. Pelimpahan itu menjadi tahap baru dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana. KPK belum memaparkan secara terperinci konstruksi perkara dalam pelimpahan berkas itu. Menurut Budi, penjelasan mengenai dugaan perbuatan, alat bukti, serta saksi yang akan dihadirkan akan disampaikan ketika persidangan berjalan.

“Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Sidang perdana menunggu penetapan jadwal

Dengan berkas perkara yang telah diserahkan ke pengadilan, proses selanjutnya bergantung pada penetapan jadwal sidang. KPK menyatakan jaksa penuntut umum akan menunggu jadwal tersebut sebelum membawa perkara ke tahap pemeriksaan di hadapan majelis hakim.

Pelimpahan berkas bukan penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini akan diuji melalui persidangan, termasuk lewat pemaparan bukti dan keterangan saksi yang relevan. KPK menyebut tahapan itu sebagai ruang untuk menguraikan perkara secara utuh di hadapan hakim.

Budi mengajak masyarakat mengawal proses persidangan secara objektif dan konstruktif. Ia menilai perkara tersebut berkaitan dengan integritas pelayanan keimigrasian yang memiliki hubungan erat dengan kepentingan publik.

“KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih, perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik,” ujar Budi.

Perkara yang dilimpahkan itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, merupakan salah satu tersangka. Nama lain yang disebut KPK adalah Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

Enam tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; serta Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang menjabat kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Daftar tersangka juga mencakup Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, dan Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal. Seluruh dugaan terhadap para pihak tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan.

Dugaan penerimaan mencapai Rp145,5 miliar

KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026. Nilai itu merupakan dugaan yang disampaikan lembaga antirasuah dan belum menjadi putusan pengadilan.

Besaran dugaan penerimaan serta peran masing-masing tersangka akan menjadi bagian dari perkara yang perlu diterangkan jaksa di persidangan. Keterangan saksi dan alat bukti, sebagaimana disampaikan KPK, akan digunakan untuk menguji dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim.

Belum ada jadwal sidang perdana yang diumumkan dalam keterangan KPK. Setelah pengadilan menetapkan jadwal, perhatian publik akan tertuju pada pemaparan jaksa mengenai alur perkara dan bukti yang diajukan. KPK meminta pengawalan publik dilakukan secara objektif, sementara penilaian atas perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Ruangpublik