Pilot WNI Ditolak Israel, Kemlu Soroti Diskriminasi

Kemlu RI mengkritik penolakan Israel terhadap pesawat Ethiopian Airlines yang membawa pilot WNI. Pemerintah menilai pembatasan awak berdasarkan kewarganegaraan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi.

pilot-wni-ditolak-israel-kemlu-soroti-diskriminasi

Kementerian Luar Negeri RI mengkritik penolakan Israel terhadap pesawat kargo Ethiopian Airlines yang membawa pilot berkewarganegaraan Indonesia. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Kemlu menyatakan pembatasan awak pesawat berdasarkan kewarganegaraan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam penerbangan internasional.

Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan kasus melalui koordinasi dengan perwakilan Indonesia, termasuk KBRI Addis Ababa di Ethiopia. Kemlu juga berkomunikasi dengan pihak maskapai untuk memastikan hak pilot WNI sebagai pekerja tetap terpenuhi dan mencegah perlakuan diskriminatif lanjutan.

Menurut informasi dari Ethiopian Airlines yang disampaikan Kemlu, pilot tersebut kini telah dialihkan ke rute penerbangan lain. Maskapai menyebut insiden itu tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap kegiatan operasionalnya.

Kronologi pesawat Ethiopian Airlines berbalik arah

Peristiwa itu terjadi pada penerbangan kargo rute Addis Ababa-Tel Aviv, pada malam 11 Oktober hingga 12 Oktober waktu setempat. Pesawat yang sudah mengudara dilaporkan ditolak mendarat di Israel setelah kewarganegaraan pilot diketahui, lalu kembali ke Addis Ababa.

Media Israel, The Times of Israel, melaporkan penolakan tersebut berkaitan dengan ketiadaan hubungan diplomatik antara Israel dan Indonesia. Sementara itu, laporan Channel 12 menyebut informasi kewarganegaraan pilot disampaikan kepada otoritas bandara dan menjadi pertimbangan pejabat keamanan serta Kementerian Transportasi Israel untuk melarang pesawat mendarat.

Ethiopian Airlines kemudian mengganti pilot yang bertugas. Setelah itu, pesawat kembali terbang menuju Tel Aviv dan dapat mendarat. Maskapai menyebut kejadian tersebut sebagai kesalahan yang dipicu kurangnya koordinasi internal, karena tidak mengetahui pilot yang ditugaskan tidak diperbolehkan mengoperasikan penerbangan ke Israel.

Kemlu minta aturan keamanan berbasis risiko

Indonesia mengakui setiap otoritas penerbangan memiliki kewenangan menetapkan standar keamanan, termasuk aturan bagi awak pesawat. Namun, Yvonne menegaskan penerapan kebijakan semacam itu perlu dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan penilaian risiko.

“Kebijakan keamanan diterapkan secara objektif, proporsional dan berbasis risiko, serta tidak berdasarkan pertimbangan politik atau kewarganegaraan,” kata Yvonne.

Kemlu mencatat adanya pembatasan terhadap awak pesawat dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang menurut pemerintah RI didasarkan pada kewarganegaraan. Yvonne menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional.

Laporan Channel 12 menyebut Israel menginstruksikan maskapai asing agar tidak menugaskan awak dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel untuk penerbangan menuju negara itu. Pembatasan yang diberitakan mencakup warga negara Afghanistan, Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Niger, Qatar, Arab Saudi, Somalia, dan Venezuela.

Di sisi lain, Kemlu mencatat penjelasan Ethiopian Airlines bahwa masalah tersebut muncul akibat koordinasi internal yang kurang. Pemerintah RI mendorong maskapai melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang, sembari melanjutkan koordinasi untuk melindungi pilot yang bersangkutan.

Perlindungan WNI ditempuh lewat jalur yang tersedia

Indonesia tidak mengakui Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Kondisi itu membuat pemerintah menyatakan akan mengupayakan jalur komunikasi yang memungkinkan, termasuk melalui Ethiopia, untuk menangani perlindungan pilot WNI.

Kemlu juga memastikan pemantauan dilakukan bersama perwakilan RI terkait. Fokus pemerintah, menurut Yvonne, adalah memastikan hak pilot sebagai pekerja tetap terpenuhi dan tidak ada tindakan diskriminatif lanjutan.

Kasus ini mempertemukan dua hal yang sama-sama menjadi perhatian dalam penerbangan internasional: kewenangan negara menetapkan standar keamanan dan perlunya kebijakan diterapkan tanpa diskriminasi. Evaluasi internal yang dijanjikan Ethiopian Airlines serta komunikasi pemerintah RI akan menjadi bagian penting untuk mencegah masalah serupa muncul pada penugasan awak di rute internasional.

Ruangpublik