Ulama Pasuruan Desak Penertiban Sound Horeg
Ulama Kabupaten Pasuruan mendesak pemerintah menertibkan sound horeg dan memberi tenggat hingga tahun depan. Mereka mengancam mencabut dukungan politik jika tak ada langkah konkret.
Sejumlah ulama Kabupaten Pasuruan mendesak pemerintah daerah menertibkan sound horeg dan memberi tenggat hingga tahun depan. Mereka mengancam mencabut dukungan politik kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo apabila aktivitas tersebut tetap dibiarkan tanpa langkah konkret.
Desakan itu disampaikan dalam Forum Silaturahmi Alim Ulama, Umara, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Ruang Segoropuro, Kabupaten Pasuruan, Jumat malam (9/10/2026). Para ulama menyampaikan langsung keberatan mereka di hadapan bupati.
Mereka menilai persoalan sound horeg tidak cukup dilihat sebagai gangguan kebisingan. Dampak sosial, moral, hingga fisik turut menjadi perhatian, sehingga pemerintah daerah diminta mengambil sikap yang lebih tegas daripada sekadar menyampaikan imbauan.
Ulama soroti tanggung jawab pemimpin
Salah satu tokoh yang menyampaikan keberatan adalah KH Mas Safrizal Subadar. Ia mengingatkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab menjaga moralitas dan kehidupan masyarakat. Menurutnya, sikap pemerintah terhadap persoalan sosial dapat memengaruhi cara masyarakat memandang suatu kegiatan.
Safrizal mengutip ungkapan An-nasu ‘ala dini mulukihim, yang bermakna masyarakat cenderung mengikuti agama dan perilaku pemimpinnya. Ia mengingatkan, pembiaran terhadap sesuatu yang dinilai sebagai kerusakan dapat membuat aktivitas itu dianggap wajar oleh masyarakat.
“Rakyat itu cenderung mengikuti agama dan perilaku pemimpinnya. Jika pemimpin membiarkan kemaksiatan atau kerusakan, maka rakyat akan menganggap hal itu sebagai kewajaran,” ujar Safrizal.
Dalam forum tersebut, ia juga merujuk kaidah fikih Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih. Prinsip itu menekankan bahwa mencegah kerusakan perlu didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Safrizal menilai alasan hiburan rakyat maupun perputaran ekonomi tidak semestinya mengesampingkan potensi dampak negatif sound horeg. Ia menyebut persoalan itu berkaitan dengan urusan syariat dan meminta bupati menindaklanjuti nasihat para ulama.
Tenggat hingga tahun depan untuk langkah konkret
Ancaman pencabutan dukungan politik disampaikan sebagai bentuk tekanan agar pemerintah daerah merespons tuntutan tersebut. Para ulama menghendaki adanya langkah yang jelas dan dapat diterapkan, bukan hanya pernyataan atau imbauan umum.
“Ini adalah urusan syariat. Nasihat ini sangat serius dan harus dilaksanakan oleh Bupati. Jika tidak, karena ini sudah berhubungan langsung dengan syariat agama, maka jangan harap ada dukungan politik lagi dari kami ke depannya,” kata Safrizal.
Dalam pertemuan itu, kalangan ulama memberi waktu hingga tahun depan bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret terhadap kegiatan sound horeg yang mereka nilai berpotensi melanggar ketertiban dan norma yang berlaku. Belum ada rincian mengenai bentuk kebijakan yang akan dipilih Pemkab Pasuruan.
Penolakan terhadap sound horeg juga sebelumnya disuarakan dalam pertemuan ulama di Pondok Pesantren Ar-Riyad, Kejayan. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan menyatakan komitmen mengawal aspirasi para kiai.
Salah satu tuntutan yang mengemuka dari kalangan ulama adalah penerbitan Peraturan Bupati dengan dasar hukum yang kuat. Mereka menilai aturan tersebut diperlukan, bukan hanya Surat Edaran, agar ketentuan mengenai sound horeg memiliki pijakan yang lebih jelas.
Pemkab diminta memberi kepastian aturan
Perdebatan mengenai sound horeg juga beririsan dengan kegiatan hiburan dan ekonomi masyarakat yang tumbuh di sejumlah wilayah. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah dituntut memberi kepastian mengenai batas kebisingan, waktu penyelenggaraan, serta aspek keselamatan dan ketertiban.
Tuntutan tersebut menempatkan Pemkab Pasuruan pada posisi untuk menimbang berbagai kepentingan yang muncul. Di satu sisi, para ulama meminta penertiban tegas berdasarkan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan moral. Di sisi lain, aktivitas hiburan dan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan.
Hingga berita ini disusun, langkah spesifik yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk merespons desakan tersebut masih perlu ditunggu. Publik akan melihat apakah Pemkab Pasuruan menerbitkan regulasi yang diminta dan bagaimana ketentuan itu nantinya diterapkan di lapangan.
Kejelasan aturan menjadi penting agar penanganan tidak berhenti pada polemik atau imbauan yang berulang. Respons pemerintah dalam tenggat yang diberikan para ulama akan menjadi ujian bagi upaya menata sound horeg sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat mengenai batas kegiatan yang diperbolehkan.
